BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan
bagian yang hakiki dari kehidupan.Pendidikan merupakan usaha manusia dan
masyarakat untuk menjawab tantangan-tantangan hidupnya.Pendidikan merupakan
usaha manusia untuk tetap survive.
Pendidikan nasional
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung
jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan
Indonesia yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata
masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa
yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang
selama ini menjadi focus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam
dunia pendidikan di Indonesia, dan masih banyak lagi problematika pendidikan
yang masih menggeluti pendidikan di Indonesia. Pada makalah ini penulis ingin
mengkaji lebih dalam tentang sistem pendidikan dan problematika pendidikan di
Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional?
2. Apa saja fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional?
3. Apa yang dimaksud problematika pendidikan?
4. Apa saja masalah pokok pendidikan di Indonesia?
5. Bagaimana cara meningkatkan pembangunan pendidikan di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk memehami sistem pendidikan nasional
2. Untuk menegtahui fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional
3. Untuk memahami problematika pendidikan
4. Untuk mengetahui masalah pokok pendidikan di Indonesia
5. Untuk mengetahui cara meningkatkan pembangunan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem adalah suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi
suatu keseluruhan.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan. Plato (filosof Yunani yang
hidup dari tahun 429 SM-346 M) menjelaskan bahwa, Pendidikan itu ialah membantu
perkembangan masing-masing dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang
memungkinkan tercapainya kesemurnaan.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara
republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama ,
kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman.
Sistem Pendidikan Nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh
yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional secara umum.
Menurut UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989 BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
UU No.20 tahun 2003, Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi
manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan
pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
B.
Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi sistem pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan
serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka
upaya mewujudkan tujuan nasional.
Adapun Visi dari pendidikan Nasional ialah terwujudnya sistem pendidikan
nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas,
sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu akan ada misi dari
pendidikan nasional tersebut yaitu :
1.
Mengupayakan peluasan
dan pemerataan kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2.
Membantu dan
memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai
akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.
Meningkatkan kualitas
proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.
Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global.
5.
Memberdayakan peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi
dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Pada garis besarnya fungsi pendidikan Nasional dapat dirumuskan dalam dua
kategori: politik, dan kebudayaan. Secara politik, fungsi umum pendidikan
nasional tentunya untuk menumbuhkan rasa nasionalisme yang sehat pada setiap
sikap dan cara berpikir anak Indonesia. Nasionalisme yang sehat ini semakin
diperlukan dalam era globalisasi ini. Secara kebudayaan, pada hakikatnya
pendidikan nasional adalah suatu proses pelembagaan nilai-nilai budaya
nasional. Termasuk dalam nilai-nilai budaya daerah. Tentunya tidak seluruh
nilai budaya itu dapat dipromosikan menjadi nilai budaya nasional.
C.
Pengertian Problematika Pendidikan
Problematika adalah berasal dari akar kata bahasa inggris ‘’problem’’ artinya
soal,masalah atau teka-teki.Juga berarti problematika,yaitu ketidak tentuan.
Tentang pendidikan banyak definisi yang berbagai macam,namun secara umum
ada yang menefinisikan bahwa,pendidikan adalah suatu hasil peradaban sebuah
bangsa yang dikembangkan atas dasar suatu pandangan hidup bangsa itu
sendiri,sebagai suatu pengalaman yang memberika pengertian,pandangan dan
penyesuaian bagi seseorang yang menyebabkan mereka berkembang.Definisi
pendidikan secara lebih khusus ialah suatu proses pertumbuhan di dalam mana
seorang individu dibantu mengembangkan daya-daya
kemampuanya,bakatnya,kecakapanya dan minatnya.Sehingga dapat disimpulkan bahwa
pendidikan adalah suatu usaha sadar dalam rangka menanamkan daya-daya
kemampuan,baik yang berhubungan dengan pengalaman kognitif (daya
pengetahuan),afektif (aspek sikap) maupun psikomotorik (aspek keterampilan)
yang dimiliki oleh seorang individu.
Adapun yang dimaksud dengan problematika pendidikan adalah
persoalan-persoalan atau permasalahan-peramasalahan yang dihadapi oleh dunia
pendidikan,khususnya Negara Indonesia.
D.
Masalah-masalah Pokok Pendidikan Indonesia
Tiap-tiap masyarakat
memiliki masalah sosialnya sendiri,masalah-masalah sosial itu
misalnya:pengangguran,kemiskinan,pelacuran,alkoholisme,konflik antar
golongan,dan sebagainya.Di antara sekian banyak masalah sosial itu,terdapat apa
yang disebut “masalah pendidikan” seperti yang kita hadapi sekarang. Masalah
pendidikan itu sangat kompleks,dan banyak seginya, diantaranya:
1) Masalah banyaknya anak yang tidak dapat ditampung disekolah; Salah satu
problem besar dan sulit kita pecahkan ialah masalah banyaknya anak yang tidak
dapat ditampung disekolah yang dikarenakan jumlah penduduk yang yang tidak
terkontrol dan kurangnya fasilitas sekolah.
2) Masalah besarnya droup-out; Droup-out artinya meninggalkan sekolah
sebelum menamatkan pelajaran.Droup-out pada tingkat SD sebelum mencapai
tingkat functional literaci akan berakibat anak menjadi buta-huruf
kembali.Droup-out merupakan salah satu pemborosan pendidikan,karena droup-out
biaya pendidikan menjadi 3-4 kali lebih besar daripada seharusnya. Drop-out
pada tingkat sekolah lanjutan ada tiga kemungkinan bentuknya,yaitu:
a. Mengundurkan diri dari sekolah sebelum menamatkan pelajaranya;
b. Gagal dalam menempuh ujian akhir;dan
c. Tidak dapat melanjutkan pelajaran bagi siswa yang cerdas (drop-out yang
terakhir ini merupakan kerugian paling besar bagi masyarakat dan negara,juga
individu yang bersangkutan).
3) Masalah Ketidak-seimbangan horisontal dan vertikal; Dalam perkembangan
persekolahan kita terjadilah ketidak-seimbangan horisontal dan vertikal.Yang
dimaksud dengan ketidak-seimbangan horisontal ialahketidak-seimbangan jumlah
sekolah dan muridnya antara sekolah umum dan sekolah kejuruan pada
masing-masing tingkat pendidikan.Sedangkan ketidak-seimbangan vertikal artinya
ketidak-seimbangan jumlah antara suatu tingkat sekolah dengan tingkat di
atasnya.
4) Masalah Tenaga Guru; Dalam hal pendidikan guru sangat berperan penting
untuk memajukan pendidikan itu sendiri.Guru-guru kita dapat disamakan dengan
pasukan tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam peperangan.Para
birokrat pendidikan adalah pendukung semata-mata bagi guru atau prajurit
lapangan ini.Kalau birokrasi birokrasi pendidikan benar-benar mendukung para
guru,maka pekerjaan mereka akan menjadi lebih ringan.Sebaliknya,kalau melalui
tindakan-tindakan birokratis tertentu birokrasi pendidikan justru memberikan
beban tambahan kepada para guru,maka tugas guru-guru ini pun akan menjadi lebih
berat.Dan kualitas pekerjaan mereka pun akan menurun.
Menurut para ahli ada
lima faktor yang sangat mempengaruhi kualitas perilaku guru dalam melaksanakan
tugasnya,kelima faktor tersebut,yaitu:
1) Jenis kewenangan (authority)
yang benar-benar diserahkan kepada guru;
2) Kualitas atasan yang
mengawasi dan mengontrol perilaku guru;
3) Kebebasan yang diberikan
kepada guru,baik di dalam kelas maupun di luar kelas;
4) Hubungan guru dengan
murid-muridnya;
5) Pengetahuan guru tentang
dirinya sendiri dan kepercayaan terhadap diri sendiri.
Seperti yang kita lihat
pada daftar ini,bahwa tiga faktor pertama merupaka persoalan-persoalan yang
terletak seluruhnya dalam daerah kekuasaan birokrasi pendidikan,sedangkan dua
faktor yang terakhir merupakan persoalan-persoalan yang dapat diselesaikan oleh
para guru sendiri.
Dengan demikian masalah
peningkatan kualitas guru tidak hanya tergantung hanya kepada para guru
sendiri,melainkan juga sangat dipengaruhi pula oleh sikap birokrasi pendidikan.
5) Masalah Kurikulum dan Metode Mengajar yang Usang; Kurikulum sekolah-sekolah
kita dipandang sudah usang,begitu juga metode mengajar yang kita pakai adalah
metode pasif dan tradisional,menyebabkan sekolah menjadi terasing dari masyarakat
dan ketinggalan dari perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan.Akibatnya jtamatan
sekolah tidak fungsional bagi tugas-tugas pekerjaan dalam masyarakat,sehingga
sekolah-sekolah kita tidak menunjang pembangunan,melainkan justru menghambat
pembangunan.
6) Masalah Uang Sumbangan Pendidikan; Pada tiap-tiap tahun ajaran baru,masalah
uang sumbangan pendidikan selalu menjadi aktual dan menjadi sasaran kritik
masyarakat,karena adanya variabiliti yang cukup besar dalam hal besarnya uang
sumbangan pendidikan antara sekolah yang satu dari sekolah yang lain.Disamping
itu sering terjadi pula penentuan uang sumbangan pendidikan yang jumlahnya
diluar kemampuan orang tua,sehingga dapat terjadi adanya anak-anak yang
cerdas,karena tidak mampunya orang tuanya ,tidak dapat melanjutkan sekolah. Keadaan
semacam itu mempunyai dua akibat negatif,yaitu: Pemborosan Human Resources yang
merugikan masyarakat dan negara ;dan Pendidikan yang tidak demokratik ,pasilita
pendidikan yang baik hanya terbuka bagi anak-anak dari keluarga yang berada
saja.
7) Masalah Ujian Negara yang Sentralistik; Dipertahankanya ujian negara untuk
semua jenis dan tingkat pendidikan lebih banyak mengandung kelemahan-kelemahan
daripada kebaikanya. Kelemahan-kelemahan akibat ujian negara yang bersifat
sentralistik itu,ialah:
a. Menyamaratakan taraf pendidikan sekolah-sekolah yang tersebar dari sabang
sampai marauke yang variabilitinya sangat besar,hal ini sangat tidak realistik;
b. Ujian negara merupakan penghambat yang penting terhadap usaha-usaha
pembaharuan pendidikan;
c. Adanya ujian negara menimbulkan kecenderungan pada sekolah untuk
mengajarkan vak-vak yang tidak diujikan;
d. Ujian negara telah menimbulkan pemborosan finansial bagi negara;
e. Kebocoran ujian di suatu daerah,praktis berarti kebocoran yang bersifat
nasional sehingga berarti pemborosan uang dan waktu;dan
f. Adanya pengatrolan nilai-nilai beberapa vak ujian,berarti bahwa ijasah
negara sebenarnya memberikan gambaran yang palsu;
g. Anak-anak dari sekolah swasta harus menempuh ujian berkali-kali,yaitu:
h. Ujian sekolah sebelum ujian negara;lalu
i.
Ujian negara,kemudian
apabila mereka akan melanjutkan ke sekolah (misalnya perguruan tinggi) mereka
harusnmenempuh ujian sekali lagi,yaitu
j.
Ujian masuk sekolah
yang lebih tinggi:adanya macam-macam ujian ini berarti pemborosan uang dan
tebaga,serta merupakan teroe mental bagi anak.
8) Masalah Kemacetan Mekanisme Inspeksi dan Supervisi; Adanya sebagian besar
guru (misalnya untuk tingkat SD ± 2/3) yang tidak berwenang mengajar karena
pendidikanya kurang memenuhi syarat,maka inspeksi dan supervisi yang fungsinya
mengawasi,menilai dan membimbing pekerjaan guru di-field memegang peranan
sangat penting.Tetapi kenyataannya aparat inspeksi dan supervisi kita boleh
dikatakan macet sama sekali.
9) Masalah tidak terpenuhinya Syarat-syarat prasarana dan sarana pendidikan;Peningkatan
kualitas pendidikan di indonesia selain tergantung pada kualitas guru juga
harus ditunjang dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Tapi
sayangnya,hingga sekarang ini,sarana dan prasarana pendidikan yang
dimiliki sebagian besar sekolah di indonesia masih kurang memadai seperti
fasilitas laboratorium dan sebagainya.Sarana dan prasarana ini padahal sangat
vital dalam kegiatan proses belajar dan mengajar.Sebagian besar alat
peraga di sekolah-sekolah masih kurang terkontrol,baik daro segi mutu harga dan
sikap pribadi para pengusaha sarana pendidikan.
E.
Cara Meningkakan Pembangunan Pendidikan Indonesia
Sedikitnya ada titik
tolak yang dapat dipergunakan untuk memandang hubungan antara pendidikan dengan
pembangunan.
Pertama,sejauh manakah sumbangan pendidikan terhadap pembanguna itu?dengan hal ini
para ahli ekonomi pada umumnya berkesimpulan “.....both from certain general
historical arguments and also from some spesific economi models,that
education,at least in some its aspect,has played a part in affecting the rate
of economic growth”.Yang menjadi persoalan sekarang ini adalah apek
pendidikan yang manakah yang berperan terhadap pertumbuhan ekonomi itu?
Kedua, mana pembangunan memperhatikan sektor pendidikan?pertanyaan ini dapat
dirumuskan secara spesifik sebagai berikut:berapa besar alokasi anggaran
belanja negara atau pembangunan yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan?
Dalam hal ini F.Harbisan mengemukakan enam daerah pilihan yang dapat
dipertimbangkan dalam penentuan priorita kebijaksanaan pendidikan,yaitu sebagai
berikut:
1)
Pilihan antara berbagai tingkat pendidikan;
2)
Pilihan antara kwalita dan kwantita;
3)
Pilihan antara “science and technologi” dan “liberal arts” ;
4)
Pilihan antara pendidikan formal dan latihan non-formal;
5)
Pilihan tentang incentives;
6)
Pilihan mengenai tujuan pendidikan
Salah satu persoalan nasional dalam menghadapi masa depan kita bersama ialah
masalah peningkatan kemampuan pembangunan (development capability)
kita.Kemampuan pembangunan yang telah kita miliki sekarang ini perlu kita
tingkatkan agar kita tetap dapat mengatasi masalah-masalah pembangunan yang
akan datang.Sudah sering kita dengar bahwa tantangan-tantangan yang kita hadapi
selama ini.Masalah pengangguran di kalangan remaja,yang seperti telah kita
saksikan bersama merupakan suatu masalah global dewasa ini,merupakan salah satu
dari tantangan-tantangan besar tadi.Masalah lain misalnya ialah redistribusi
penduduk dan kemungkinan krisis dalam penyediaan air bersih untuk pulau jawa di
masa depan.
Salah satu langkah
dasar yang harus kita perhatikan untuk meningkatkan kemampuan pembangunan
bangsa ialah:
1) Penanaman sikap dasar yang
benar terhadap usaha pembangunan,inti dari sikap dasar ini
ialah keinginan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam
kehidupan di sekitar kita.Hanya sikap dasar semacam ini yang akan mampu
melahirkan tindakan membangun yang sebenarnya (genuine development act).Tindakan
membangun semacam ini perlu kita bedakan dari tindakan membangun semu
(pseudo-development act) atau tindakan membangun nominal (nominal
development act).
2) Memperbaharui kemampuan
pembangunan (development knowledge) secara terus-menerus.pada dasarnya pengetahuan pembangunan suatu bangsa dalam hal ini meliputi:
a. Pengetahuan tentang ketidak-sepadanan (inadequacies) yang terdapat
dalam lingkungan bangsa dalam suatu kurun waktu;dan
b. Pengetahuan tentang langkah-langkah yang secara realistik dapat dilakukan
untuk menggantikan segenap ketidak-sepadanan tadi dengan situasi-situasi baru
yang lebih sesuai dengan citra-citra (images) yang timbul dari nurani
nasional(national conscience).
Dilihat dari kacamata
pembangunan,ketidak-sepadanan yang terdapat pada suatu bangsa dapat dibagi dua
jenis,yakni:
1)
Ketidak-sepadanan masa kini (contemporary inadequacies);dan
2)
Ketidak-sepadanan yang munkin timbul di masa depan (futuristic inadequacies).
Dengan hal ini adalah
kewajiban kita sebagai bangsa untuk mengenali kedua jenis ketidak-sepadanan ini
sebaik mungkin.Kelengahan ketidak-sepadanan yang mungki n timbul di masa depan
dapat dengan mudah sekali membuat suatu bangsa terperangkap dalam suatu
persoalan secara mendadak.
Dilihat dari konteks
problematika yang telah dijelaskan diatas yaitu tentang pendidikan untuk
meningkatkan kemampuan pembangunan bangsa,di sini ada dua persoalan yang perlu
kita pikirkan mengenai sistem pendidikan ini,kedua persoalan ini ialah:
1) Pertanyaan tentang khalayak yang harus dilayani (clientele).Ada dua jenis
khalayak yang harus dilayani oleh suatu sistem pendidikan dengan ambisi sebagai
berikut: Generasi muda;dan Generasi dewasa.
Pandangan ini lahir
dari suatu observasi ,bahwa pada masa sekarang usaha pembangunan pada dasarnya
dilaksanakan oleh generasi dewasa yaitu semua anggota masyarakat yang
secara penuh terlibat dalam berbagai jenis kegiatan pembangunan.
2) Pertanyaan tentang cakupan sistem yang harus di kelola.Usaha pembangunan
itu harus dilaksanakan oleh mereka yang sekarang ini masih tergolong dalam
generasi muda yaitu anggota-anggota masyarakat yang tidak atau belum secara
penuh terlibat dalam kegiatan-kegiatan pembangunan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah sistem berasal dari bahsa
Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling
berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan di
Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan konstitusional
ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN
Visi Pendidikan Nasional:
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia
yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah. Misi Pendidikan Nasional: Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak
usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral; Meningkatkan keprofesionalan dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan.
keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global; Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.